Jika manusia bs beridul-fitri (kembali ke asal kesuciannya) maka hukum pun bs diidul-fitrikan yakni dikembalikan ke sukmanya yi keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran. Ditengarai penegakan hukum kita terlepas dari sukmanya. Tulisan sy di KOMPAS hr ini, sekedar kontemplasi Syawalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar