Aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 299: Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Pasal 281: Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar